NARKOBA

Dalam Ops Antik Seorang Pemuda Diamankan Polsek Terusan Nunyai Lampung Tengah Karena Kedapatan Memiliki Sabu

Polreslampungtengah.net. Seorang Pemuda diamankan Anggota Polsek Terusan Nunyai Lampung Tengah Karena Memiliki Sabu pelaku berinisial JMD (19) Warga Kampung Gunung Batin Baru Kec Terusan Nunyai Kab Lampung Tengah, Senin  (22/03/2021) sekira jam 23.00 WIB.

Menurut Keterangan Kapolsek Terusan Nunyai Iptu Santoso, S.Pd., Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Popon Ardianto Sunggoro, S.I.K., S.H., Pelaku ditangkap berdasrkan Informasi Masyarakat bahwa dirumah JMD, sering dijadikan tempat Transaksi dan Penyalahgunaan Narkotika.

Setelah dilakukan Penyelidikan Anggota Polsek Terusan Nunyai dan melakukan penggrebekan dan berhasil Menangkap Pelaku JMD dan dilakukan penggeledahan badan dan sekeliling Pelaku di temukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus klip kecil diduga  narkotika jenis shabu”seberat 0,14 gram, 1 (satu) set alat hisap, 1 (satu) buah korek api gas.“ ujar Santoso.

Guna Mempertanggungjawabkan perbuatan pelaku JMD kami bawa ke Polsek Terusan Nunyai guna dilakukan penyidikan berikut barang bukti yang diamankan, serta untuk melakukan pengembangan kasus ini”, tegasnya.

Pelaku JMD dijerat dengan pasal 112 ayat ( 1 ) dan atau Pasal 127 ayat (1) hurup (a) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, setiap orang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman dan atau setiap penyalahguna narkotika Golongan I bagi diri sendiri Dipidana dengan hukuman penjara selama 4 sampai 12 Tahun Penjara, pungkasnya. (SWP)