Baru Akan Menggunakan Sabu Pelaku Di Tangkap Sat Narkoba Polres Lampung Tengah Di Rumahnya.

Tribratanews.polri.go.id., Lampung Tengah. Belum sempat menggunakan pelaku ditangkap dirumahnya, pelaku berinisial AJ Alias Alian (39), Alamat Dusun II Kampung Komering Putih Kec Gunung Sugih Lampung Tengah, Selasa (22/09/2020), sekira pukul 16.00 WIB.

Kapolres AKBP Popon Ardianto Sunggoro, S.Ik., S.H, melalui Kasat Narkoba AKP Hendra Gunawan, SH, mendapatkan informasi dari masyarakat dirumah pelaku sering dijadikan transaksi narkoba selanjutnya anggota melakukan penyelidikan.

Dan langsung ke lokasi sasaran, anggota melakukan pengerebekan dan penggeledahan di dapat di rumah pelaku AJ Alias Alian barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dgn berat 0,11 gram, 1 (satu) set alat hisap shabu lengkap, 1 (satu) buah pipa kaca/pirek dan 3 (tiga) buah korek api gas di kamar pelaku.

“Selanjutnya pelaku AJ Alias Alian berikut barang  uktinya dibawa Ke satuan narkoba Polres Lampung Tengah, Guna Pemeriksaan dan Pengembangan lebih Lanjut”, kata Hendra.

Guna penyidikan lebih lanjut pelaku AJ Alias Alian dengan Pasal 112 Ayat (1) atau pasal 127 ayat (1) hurup (a) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman 4 samapi 12 tahun penjara, tegas AKP Hendra. (SWP)