NARKOBA

Apes. kedapatan membawa sabu, dua pemuda di gelandang ke Polsek Bangun Rejo Polres Lampung Tengah.

Tribratanews.polri.go.id. Lampung Tengah, Dalam rangka Ops Antik K-2020, Polsek Bangunrejo Polres Lampung Tengah menangkap dua orang pelaku yang kedapatan membawa sabu an. EK alias KCL (20), Alamat Dsn II Kp. Watu Agung kec. Kalirejo kab. Lamteng dan FA ( 19 ) Alamat : dsn II KMP. Sukosari kec. Kalirejo kab. Lamteng, Minggu  (15/03/2020) sekira pukul 23.30 WIB.

Menurut keterangan Kapolsek Bangunrejo Iptu Saydina Ali, Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP I Made Rasma, S.Ik, M.Si, pada saat itu sekira pukul. 23.30 WIB ketika Anggota Polsek Bangunrejo sedang melakukan patroli rutin melihat ada dua orang laki-laki mencurigakan sedang mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion warna merah.

Kemudian anggota menghentikan dan melakukan pemeriksaan terhadap dua orang yang di curigai tersebut, ternyata kecurigaan Anggota benar saat di lakukan pemeriksaan dan penggeledahan ditemukan 1 (Satu) bungkus plastik bening kecil yang diduga narkotika jenis shabu yang disembunyikan di dalam kotak rokok merek magnum yang berada di kantong saku celana sebelah kiri Sdr. FA, satu buah kaca pirex di kantong saku celana sebelah kanan dan satu botol kecil minyak wangi merek tari Bali, pipet sebanyak 10 biji dan satu gelas minuman merek terpedo yang disimpan di kantong plastik warna hitam.

Selanjutnya kedua pelaku  EK Alias KCL dan FA beserta barang buktinya diamankan ke Polsek Bangunrejo Polres Lampung Tengah guna penyidikan lebih lanjut dan kemudian dibuatkan laporan Polisi : LP / 95-A / III / 2020 /Polda Lpg/Res Lamteng/Sek Bajo, Tgl 15 Maret 2020.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatanya kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman Hukuman 4 sampai 12 tahun penjara, tegas Kapolsek. (*)