Lalu LintasPOLISI KITA

Kabag Ops Polres Lampung Tengah Melaksanakan Konfrensi Pers Over Dimensi

Polreslampungtengah.net , Disamping Kiri halaman Polres Lampung Tengah hari ini Satuan Lalu Lintas melaksanakan Konfrensi Hasil Tangkapan Kendaran Truck Over dimensi ( Over Loding), Rabu (01/09/2021).

Dalam Konfrensi Persnya Kabag ops AKP Dennis Arya Putra, SH, S.IK didampingi Kasat Lantas AKP Ikhwan Syukri, SH. S.IK mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Oni Prasetya, S.IK, menjelaskan bahwa menangkap kendaraan Truck Toyota Dyna No,Pol BE 9445 BT yang Over dimensi ( Over Loding)di jalan Jalinsum kp poncowati Kec Terbanggi Besar Lampung Tengah, Senin (29/03/2021).  

Sesuai dengan Pasal 277  UU RI Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu Lintas dan Angkutan jalan Jo Pasal 55 KUHPidana dimana pemilik kendaraan atau pelaku usaha merakit merubah kondisi kendaraan bermotor (Type), baik kereta gandeng, kereta tempel atau kereta khusus yang tidak sesuai dengan dimensinya yang telah diterbitkan oleh Perusahaan atau Dinas Perhubungan” Kata Dennis.

Manfaat dari penyidikan “ kita harapkan adanya efek jera dari perakit atau pelaku usaha juga demi kepetingan umum apabila kelebihan muatan kendaraan berakibat kecelakaan lalu lintas pada fungsi pengereman karena antara bobot kendaraan dengan fungsi pengereman tidak seimbang, sehingga terjadi rem Blong (kecelakaan).

Terhadap kondisi kendaraan tersebut ditengah jalan akan terjadi kerusakan yang menyebabkan gangguan Lalu Lintas, serta Beban kendaraan atau kondisi jalan tidak susuai yang berakibat jalan yang dilewati cepat rusak dan sangat menganggu lalu lintas pada umumnya serta kalau Over dimensi akan terjadi over loding “ lanjut Dennis

Dan Untuk Perkara Ini sudah lengkap P21 untuk Pelaku dan Barang buktinya akan segera kita limpahkan ke Kejaksaan Negeri Gunung Sugih, karena UU ini sudah diberlakukan sejak tahun 2009 dan Unsur kesengajaannya atau tindak pidananya Pelaku usaha ini dengan sengaja akan mencari keutungan dengan sekali angkut berlebih dan bertambah, dengan sengaja merakit setidaknya pelaku usaha ini harus melaporkan dan ditera ulang sesuai dimensinya atau aturan yang tepat, dan Pelakunya Berinisial EW dan perakitnya berinisial ST, tambahnya.

Kegiatan dilanjutkan dengan awak media melakukan Pengukuran kendaraan Truck Toyota Dyna No,Pol BE 9445 BT yang Over dimensi oleh Kasat Lantas AKP Ikhwan Syukri, SH. S.IK didampingi dari Dinas Perhubungan serta awak Media” demikian Pungkasnya. (Humas LT)