Lalu LintasPOLISI KITA

Begini Mekanisme Penerbitan SIM Baru Dan Perpanjangan Di Satpas Polres Lampung Tengah

Polreslampungtengah.net. Begini kegiatan caranya atau mekanisme Penerbitan SIM Baru dan Perpanjangan di satuan lalu Lintas Polres Lampung Tengah (Satpas 2528) Sabtu (06/11/2021)

Penjelasan disampaikan Aiptu Lorentinus, bahwa setiap Pemohon yang akan membuat Sim Baru maupun Perpanjang harus datang ke satuan lalu Lintas Polres Lampung Tengah dengan membawa membawa Foto copy KTP 2 lembar, Surat keterangan kesehatan, dan psikologi itu Permohonan baru.

Dan Untuk Perpanjangan membawa Foto copy KTP 2 lembar, Foto copy SIM yg masih berlaku 2 lembar serta SIM asli yang masih masanya masih berlaku, Surat keterangan kesehatan dan psikologi langsung Mencuci tangan ditempat yang disediakan dan mengecek Suhu Tubuh.

Selanjutnya Pemohon Mengambil Formulir dan mengisinya serta Melakukan scane barcode Peduli Lindungi dan melakukan Pendaftaran dilanjutkan Identifikasi Photo, Sidik jari dan tangan tangan Pemohon.

Setelah itu Pemohon Melaksanakan Ujuan Teori dilanjutkan Ujian Praktek yang dipandu oleh Anggota Sat Lantas Polres lampung Tengah, setelah dinyatakan Lulus Ujian teori maupun Praktek pemohon membayar PNBP di Loket BRI yang telah disediakan.

Dan Pemohon Menyerahkan kembali Berkas Keruang cetak SIM guna dilakukan Pencetakan oleh Petugas Bagian SIM, kemudian Pemohon Mengisi IKM ( Indek Kepuasan Masyrakat ) tentang Pelayan Satuan Polres lampung Tengah.

Kemudian Sim Diberikan kepada Pemohon sambil diberikan pencerahan dan himbauan agar tetap mematuhi dan menjalankan Protokol Kesehatan ditengah Pandemi Covid-19 serta dalam berkendara agar Patuhi UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan No 22 tahun 2009 dan dalam Bekendara harus hati – hati.

Menurut Kasat Lantas Polres Lampung Tengah AKP Ikhwan Syukri, S.H., S.Ik, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Oni Prasetya, S.IK Bahwa Penerbitan SIM baru maupun Perpanjang berdasarkan Peraturan Pemerintah Rebulik Indonesia No 76 tahun 2020 jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan Pajak (PNBP).

Silahkan bagi Pemohon yang hendak bingkin SIM baru maupun Perpanjang silahkan datang ke Sat Polres lampung Tengah akan kita Layangi sesuai Prosedur Pelalanan Pebuatan SIM dengan Tetap Mengutama Seyumm, Sapa dan salam demikian Tutupnya. (Humas LT)