Berita

  Para Pelaku Pemalakan Sopir Dijalur Lintas Terbanggi Besar Ternyata Napi Asimilasi Lapas.

Tribratanews.polri.go.id. Team Anti Bandit 308 Polres Lampung Tengah Menangkap pelaku Pemerasan (Pungli) Sopir – sopir yang melintas di Jalan Sumatra Kampung Terbanggi Besar Lampung Tengah sebanyak empat pelaku. hari Rabu (29/04/2020) jam 01.00 WIB.

Dari Kempat Pelaku berinisial RAS Alamat Desa Mulyo Asri Kec Tulang Bawang Barat kab Tulang Bawang Barat,  AM (31) Alamat Desa wonokromo kec Pilangan Surabaya, YEP (31) Residivis kasus 368 Alamat Dusun 1 Kampung Terbanggi Besar Kec Terbanggi Besar Lampung Tengah Vonis 1 tahun Desember 2019, mendapatkan asimilasi Tgl 4 April 2020, dan DI (21),mendapat Asimilasi kasus 365 alamat Dusun 1 Kampung Terbanggi Besar Kec Terbanggi Besar Lampung Tengah.

Dari ulah empat Pelaku yang viral di media Sosial Focebook dibuat cara menangkapnya dan memenuhi unsur Pasal 368 KUHPidana, team Tekap 308 ikut kendaraan yang dijadikan korban, bagaimana Modus para Pelaku melakukan Aksinya.

Selanjutnya korban yang sudah di palak di membuat Laporan Polisi : : LP/  -A/ IV /2020/LPG/Res LT ,Tanggal 29  April 2020. Seta Laporan Informasi terkait maraknya pungli dan keluarnya Napi yang mendapatkan Asimilasi sesuai LI No. R/LI-448/IV/2020/IK tgl 18 April 2020 (tentang residivis an. Dd 365 KUHP (salah satu pelaku) Vonis 3 tahun di Bulan Januari 2019,  mendapatkan asimilasi tgl (04/04/2020).

Team 308 Anti bandit Polres Lampung Tengah menangkap 4 Pelaku Preman Jalanan yang membuat ulah yang beroperasi di Jalanan lintas Kampung Terbanggi Besar Lampung Tengah Karena Pola kerjanya jamnya berubah ubah serta Modusnya dengan menjual Air Mineral, Menggunakan Senter melakukan Pemeriksaan dan mengejar seperti Petugas.

Menurut Kasat Reskrim AKP Yuda Wira Negara, SH, S.Ik Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP I Made Rasma, S.Ik. M.Si, Kegiatan Preman ini pindah – pindah jika melihat kalau ada Petugas (Polisi) sedang Patroli mereka berhenti kegiatan pungli mereka dilakukan rutin dilakukan sehari – hari.

Modus dan Cara Para Pelaku beragam , dalam beraksi para pelaku ini sudah ada tugas masing – masing dan berkelompok. Dengan cara menjual air minum mineral ke setiap kendaraannya bermuatan seperti truk dan pick up lalu dicap dengan bertuliskan TJ (Talang Jaya), dan setiap kendaraan bermuatan yang melintasi jalur tersebut wajib di cap TJ (Talang Jaya), dengan membayar uang sejumlah Rp. 100.000,( Seratus Ribu Rupiah), dan jika sopir menolak maka para pelaku ini mengejar dan memberhentikan kendaraan tersebut lalu mengancam, bahkan tidak segan – segan untuk melukai korbannya.

Dari penangkapan para pelaku petugas juga menyita bukti 2 (dua) unit sepeda.motor untuk mengejar kendaraan korban, 2 (dua) unit HP, 2 (dua) Alat hisap sabu dan sisa pakai, 1 (satu) sajam jenis pisau . lalu Cap ber tulisan TJ, 4 (empat) buah Pilok berwarna putih uang Uang tunai pecahan sejumlah  Rp. 300.000. (tiga Ratus Ribu Rupiah).

 

Dari Kempat Pelaku RAS. AM, YEP dan DI di Jerat dengan Pasal 368 KUHP serta pelaku yang membawa Sajam ditambah dengan Pasal UU darurat no 12 tahun 1951 dengan Laporan Polisi yang berbeda dengan Ancaman Hukuman 9  sampai 10 Tahun Penjara” tegas Akp Yuda. (*)